Calender

Selasa, 28 April 2015

Manfaat Teknologi Informasi Bagi Bimbingan dan Konseling di Sekolah

https://docs.google.com/document/d/1O_sJn01RF5W4uRuNMX7m51xmq5Gz1e4fZN4wk3y0hxc/edit?usp=sharing

Karakteristik Perkembangan Peserta Didik Aspek Bahasa

https://docs.google.com/document/d/1WzXORM0ORkno-Zx3fxoW78WiBiaLCUjDswzsC8fSsxM/edit?usp=sharing

Konflik Sosial Berkaitan dengan Bullying

https://docs.google.com/document/d/1IvX3oTp_wrjW8Nph7iXXfsx4BHKPfRrYTVagMfQiJPo/edit?usp=sharing

Seminar bersama Ibu Umi Dayati

https://docs.google.com/presentation/d/1ZbAKLvvq6zKf62w3jbGhxSfCuctqhTeSYLfNdRQkIqk/edit?usp=sharing

Robert M. Gagne

https://docs.google.com/presentation/d/16hk5V_cawN5OePWJOpGFqKaY9J3ksimLbIF5cXMIGJY/edit?usp=sharing

Aspek Budaya dalam Layanan Orientasi di SMP

https://docs.google.com/presentation/d/1hgxPe8Vh9cizS8d7VN8pFBnM0yY13CS4QXGnDVAvtvk/edit?usp=sharing

Daftar Nilai Siswa

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1-Y_RaeVNiuA4O7ByP7MpYeESUozIuo77E_kEJAP2ljg/edit?usp=sharing

Daftar Nilai Raport

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1lUb1fNGziMzdQdR3gK31LmDw5w3hiyBCarguPvz403A/edit?usp=sharing

Jurnal Pelaksanaan Pembelajaran Sains di Taman Kanak-Kanak

https://drive.google.com/file/d/0B3tYOPPYRaxhS1RVUm1kZERYdkE/view?usp=sharing

Jurnal Ilmiah Pendidikan Khusus

https://drive.google.com/file/d/0B3tYOPPYRaxha2VPN2pVY0ZCX00/view?usp=sharing

The World of The Counselor

https://drive.google.com/file/d/0B3tYOPPYRaxhVlIxWUx4N3BBQVU/view?usp=sharing

Merah Muda & Biru

https://drive.google.com/file/d/0B3tYOPPYRaxhSzRpdGxHVUFsTGs/view?usp=sharing

Video Motivasi




Selasa, 14 April 2015

Sanggar Minat 2014



Landasan Psikologi Pendidikan

https://docs.google.com/document/d/1emwTL9ZhaOHE1-eW4eUgMYxFQE4QcfNtwIf4HF3EFgY/edit?usp=sharing

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI PENGEMBANGAN KANTIN KEJUJURAN DALAM UNIVERSITAS NEGERI MALANG

                              IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI
PENGEMBANGAN KANTIN KEJUJURAN DALAM UNIVERSITAS NEGERI MALANG
                                                              Deny Wahyu F 

Abstrak
Artikel non penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi pendidikan anti korupsi melalui pengembangan kantin kejujuran dalam universitas negeri malang. Dengan banyaknya korupsi di Indonesia yang merugikan semua pihak, maka di dalam universitas negeri malang, mahasiswa berinisiatif untuk menerapkan kantin kejujuran, dimana setiap mahasiswa dapat menjual makanan di gedung-gedung kuliah tanpa ada yang menunggu, dan menaruh kaleng disebelah makanan tersebut dan dengan sadar sendirinya mahasiswa akan menaruh uang di kaleng tersebut.
Kata Kunci : korupsi, pendidikan anti korupsi, implementasi

Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat. Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi. Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut.
Korupsi di Indonesia dari masa ke masa telah mentransformasi banyak tragedi komedi ke dalam sejarah merah. Secara sederharna, korupsi dapat diartikan sebagai segala kegiatan yang memanipulasi, merusak, merugikan,
membunuh nilai-nilai kaidah dalam berbangsa dan berkehidupan sosial. Indonesia menerima pukulan ini dari masa ke masa.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi diatur dalam Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi pada bagian Diktum ke-11 poin 7 yang menjelaskan bahwa “Menteri Pendidikan Nasional menyelenggarakan pendidikan yang berisikan substansi penanaman semangat dan perilaku anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan baik formal dan non-formal”.
Sehubungan dengan Inpres tersebut, Depdiknas mengingatkan agar sekolah segera memasukan Pendidikan Anti Korupsi dalam KTSP paling lambat tahun 2012. Hal itu telah tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang kisi-kisinya kemudian diturunkan dalam PP No. 19/2005 supaya diterapkan mulai level pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi (Fajar:2008). Pada prinsipnya pengintegrasian nilai-nilai dan perilaku Anti KKN bisa dilakukan ke semua mata pelajaran. Namun pada tahap awal pengintegrasian dilakukan kepada mata pelajaran yang dipandang paling relevan dengan nilai-nilai Anti KKN, yang mana salah satunya adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Depdiknas:2009). Mahasiswa akan mampu melepas nilai-nilai buruk yang sudah tumbuh di atas dengan semangat optimisme untuk mengenali negara yang dicintainya. Rasa memiliki yang menumbuhkan kesadaran untuk saling berkompetisi memajukan Indonesia di garda terdepan. Perguruan tinggi sebagai jembatan menuju kehidupan bermasyarakat lebih baik, perlu mendukung atmosfer lahirnya pemuda-pemudi revolusioner. Tidak sibuk membatasi pada aturan-aturan akademik atau lingkungan yang bersifat meredam ekspresi para mahasiswanya. Selama hal tersebut, merupakan jalan awal menuju individu yang siap berpartisipasi aktif memajukan negara anti-korupsi.
Maraknya korupsi disebabkan oleh hal-hal berikut ini, yaitu : Pertama, sebab terjadinya korupsi permasalahan utama ada pada nilai-nilai moral yang sudah hancur. Sebagai mahasiswa yang bertanggung jawab, tanam dan pupuklah benih suara kehidupan lebih baik dengan mendedikasikan dirinya secara optimal dan jujur. Kedua, disebabkan oleh rasa ketidakpuasan dan kesempatan untuk melakukan. Semangat nilai agama perlu dikuatkan dalam pembentukkan pondasi pribadi insani. Dalam pancasila butir satu, jelas menyatakan kalau Indonesia adalah negara beragama. Meski heran, banyak yang mengaku agamawan masih terjaring kasus serupa. Di sini, mahasiswa secara sadar perlu tanggap mengikuti perkembangan dan permasalahan sosial yang ada. Ketiga, rendahnya pendeteksian resiko dan penghukuman (low risk detection and punishment). Rezim selalu bersikap permisif terhadap elit yang berkuasa. Ukuran hukuman yang ditegakkan di Indonesia belum kuat untuk membuat korupsi reda dari ladangnya. Kenapa tidak hukuman mati? Menyalahi HAM? Bukannya korupsi sudah lebih mencederai berdirinya HAM? Kalau tidak dihukum mati, dan penjara makin penuh, anggaran untuk makan dan sebagainya di dapat dari mana? Uang negara, dari rakyat kembali. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencatat lebih dari lima puluh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan lebih banyak lagi kasus korupsi yang tidak tercatat. Maraknya kasus korupsi di Indonesia dapat diartikan sebagai lemahnya kontrol diri para pejabat terkait dan tidak berdayanya instansi-instansi pemerintahan maupun non-pemerintahan yang menjadi pengamat kasus ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah antisipasi yang dapat menekan laju pertumbuhan kasus korupsi Indonesia di masa mendatang.
Salah satu contoh kasus korupsi setelah mendapatkan lapangan pekerjaan yaitu yang baru saja terjadi di Indonesia adalah kasus dari Gayus Tambunan. Sejak awal sebenarnya cenderung tak percaya bahwa uang pajak yang ditilap Gayus Tambunan hanya Rp28 milyar, apalagi ditambah pengakuannya bahwa dari dana sejumlah itu dia hanya menikmati Rp1,5 milyar, selebihnya mengalir ke polisi (Rp11 milyar), jaksa (Rp5 milyar), hakim (Rp5 milyar), pengacara (Rp5 milyar).Apa masuk akal yang maling cuma dapat Rp1,5 milyar?
Ketidakpercayaan ini berdasarkan banyaknya wajib pajak raksasa yang ditanganinya yakni 149 wajib pajak antara lain Chevron, Kaltim Prima Coal atau Kapuas Prima Coal (Metrotv bikin Kapuas Prima Coal), Bumi Resourches dan lain-lain. Dari 149 mega perusahaan ini, 60 ditangani Gayus langsung. Semua perusahaan itu ingin mendapatkan keringanan pajak atau tidak bisa menerima besaran jumlah tagihan dari instansi pajak dan Gayus dan kawan-kawan memanfaatkan peluang tersebut.
Dalam negara Indonesia banyak orang yang memiliki kekayaan dengan cara menilap uang milik negara atau korupsi. Diharapkan mahasiswa akan mampu melepas nilai-nilai buruk yang sudah tumbuh di atas dengan semangat optimisme untuk mengenali negara yang dicintainya. Dengan adanya lembaga perguruan tinggi sebagai jembatan menuju kehidupan bermasyarakat lebih baik, perlu mendukung atmosfer lahirnya pemuda-pemudi revolusioner. Dengan penerapan kantin kejujuran pada universitas negeri malang, adalah salah satu upaya untuk melatih kejujuran kita. Diawali dari hal yang kecil dan akan berimbas kedalam hal yang besar atau berimbas pada kedepannya. Jika kita membiasakan diri untuk
berbuat jujur sejak dini, maka akan berdampak baik kedepannya. Dengan membiasakan jujur dalam kuliah, maka akan terbawa dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Gara-gara ulah petugas bejat di jawatan pajak kita kehilangan kesempatan untuk mendapatkan jalan raya berkualitas baik, sekolah-sekolah, bea siswa, perguruan tinggi, rumah sakit, obat-obatan, pasar, pembangkit listrik, taman hiburan dan fasilitas publik lainnya.Mungkin sudah saatnya kita lebih memperhatikan petugas pajak di kota kita, juga polisi, jaksa, hakim dan pengacara, bukan untuk mengusili atau mencampuri kehidupan pribadi mereka, tapi hanya untuk menyelamatkan fasilitas publik yang mungkin bisa kita peroleh kalau perilaku dan gaya hidup mereka wajar-wajar saja. Kalau kita begitu pedulinya pada maling ayam, maling jemuran, maling tape mobil, maling kaca spion, maling motor dan sejenisnya, mengapa tidak kita tingkatkan sedikit kepedulian kita pada para pencuri uang kita, rakyat Indonesia?
Kantin kejujuran dalam perkembangannya tidak sedikit yang mengalami kerugian walaupun masih bisa bertahan dan ada juga yang ternyata tidak bisa bertahan lagi. Keadaan tersebut mencerminkan di perguruan tinggi masih belum seluruhnya tertanam nilai-nilai antikorupsi pada mahasiswa. Kendala yang dihadapi diantaranya adalah terdapat mahasiswa yang belum jujur. Meskipun demikian pemberdayaan kantin kejujuran masih tetap bertahan hingga saat ini karena dari hasil jualan lebih banyak mendapat untung daripada yang mendapat kerugian. Aplikasi dari implementasi pendidikan anti korupsi melalui pengembangan kantin kejujuran dalam universitas negeri malang diwujudkan melalui sistem pembelian makanan atau jajan dalam beberapa fakultas dengan cara penjual tidak menunggu makanannya dan menyediakan sebuah kaleng disebelah makanan untuk meletakkan uang, misalnya dalam fakultas ilmu pendidikan sebelumnya terdapat satu orang yang mencoba menjajakan beberapa makanan yang berupa gorengan dan akhirnya laku keras. Tidak lama kemudian terdapat beberapa orang yang mengikuti untuk menjual makanannya. Meskipun ada beberapa mahasiswa yang belum jujur didalam pembelian makanan, akan tetapi banyak yang tetap menerapkannya karena dianggap lebih banyak keuntungan daripada kerugiannya. Dengan salah satu cara seperti itu, kita dapat melatih untuk menerapkan kejujur di dalam jual beli. Dengan adanya penerapan kejujuran dari hal yang sepele atau membeli sebuah gorengan dengan harga seribu rupiah pada kantin kejujuran, maka akan berdampak besar kedepannya, misalnya ketika kelak kita atau seseorang menjadi pemimpin, maka akan menerapkan sifat jujur dan mencegah untuk ingin mengkorupsi dana rakyat dan negara yang tidak menjadi hak meskipun diawali dari hal yang kecil atau sepele. Jika kita atau seseorang tidak membiasakan jujur sejak dini atau memulai dari hal yang kecil, maka prospek kedepannya beberapa orang akan sulit untuk menerapkan kejujuran dan banyak yang melakukan korupsi.
Daftar Pustaka Utami, Affrilia. Esai·Jurnal Sang Diaspora.Universitas Telkom Anti-Korupsi
Azra, Azyumardi. 2006.Pendidikan Anti Korupsi.Jakarta:CSRC UIN Jakarta.
Hukum Pidana Materiil dan Formil. Jakarta:Bayumedia.
Devanda, Berry. 2010.Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi,(Online)
Anonim. “Korupsi” http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi